Kamis, 05 Februari 2015

Social Welfare dan Sosial Defence

            Kebijakan sosial atau Social policy pada dasarnya adalah upaya mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia yang tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka dibuatlah kebijakan kesejahteraan rakyat (Social Welfare) dan kebijakan perlindungan rakyat (sosial defence), dalam hal ini juga menyangkut penegakan hukum (Law Enforcement) yang otomatis meliputi kebijakan hukum (Criminal Policy), dan dalam upaya perwujudanya terdapat dua metode yang dikenal upaya penal dan upaya non penal.
Di sisi lain pemerintah negara Indonesia juga berupaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian upaya pemerintah negara Indonesia disamping melindungi masyarakat (social defence), sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan upaya demikian merupakan tujuan nasional.
            Dalam hal ini yang akan dibahas adalah model ideal dalam pencapaian kebijakan perlindungan rakyat (sosial defence) dan  kesejahteraan rakyat (Social Welfare) tentunya dalam pencapain model dua kebijakan ini diperlukan usaha yang keras dari pemerintah dan semua rakyat Indonesia. Dengan tercapainya dua kebijakan tersebut maka di Indonesia akan terlaksana suatu tujuan nasiaonal Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
            Dalam kebijakan perlindungan kita ketahui agar kebijakan sosial maka dibutuhkan suatu perlindungan baik itu perlindungan di dalam negeri dan luar negri, dalam negeri misalnya melindungi masyarakat ari bahaya kriminalitas, dan luar negeri adalah tenteng kejahatan internasional. Dan dalam hal ini maka alam pencapaian sosial degence maka perlu adanya kebijakan hukum pidana, dilihat dalam arti luas, kebijakan hukum pidana mencakup ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana materill, di bidang hukum pidana formil dan di bidang hukum pelaksanaan pidana.
Fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi khusus yaitu melindungi hukum terhadap kehendak yang memperkosanya dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya lebih kejam dibanding dengan hukum lainya, sedangkan fungsi umumnya adalah mengatur kehidupan masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat.
 Adanya kebijakan pidana tersebut diharap masyarakat akan merasa terlindungi, dan bagi para pelaku kejahatan maka akan terasa jera dan akan merasakan tida akan mengulangi kembali perilaku kejahatan tersebut, pernyataan ini sesuai dengan tujuan pidana yaitu teori relatif. Dengan berjalanya kebijakan perlindungan atau sosial defence ini akan tercipta suatu kenyamanan dalam kehidupan masyarakat, dan kemudia akan menuju ke suatu tujuan yaitu kesejahteraan.
            Kesejahteraan sosial dalam arti yang sangat luas mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik. “Social welfare is a field of activities and policies directing efforts to deal with social problem”(kesejahteraan sosial merupakan sebuah lapangan kerja/kegiatan dan usaha kebijakan secara langsung untuk memecahkan masalah sosial). “Social welfare includes those laws, programs, benefits and services which assure of strengthen provisions for meeting social needs recognized to the well-being of the population and the better functioning of the social order”(Kesejahteraan sosial termasuk didalamnya adalah peraturan perundangan, program, manfaat dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta menjaga ketentraman dalam masyarakat.
Jika kita berbicara mengenai ilmu kesejahteraan sosial maka awalnya kita harus berbicara mengenai kesejahteraan sosial itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa definisi kesejahteraan sosial menurut beberapa ahli.

Segel dan Bruzy (1998:8),
“Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”

Wilensky dan Lebeaux (1965:138)
"kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan".



Gertrude Wilson:
“Kesejahteraan sosial merupakan perhatian yang terorganisir dari semua orang untuk semua orang”.

Elizabeth Wickenden
“kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya peraturan perundangan, program, tunjangan dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta menjaga ketentraman dalam masyarakat”.

            Di Indonesia dalam UU No. 6 Tahun 1974 tentang Pokok Kesejahteraan Sosial juga dirumuskan definisi Kesejahteraan Sosial yaitu: “Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.”).  Dalam pengertian sosial welfere diatas kesejahteraan merupakan tujuan utama dari setiap masyarakat dalam kehidupanya, dengan subjeknya adalah manusia itu sendiri yang haru berusaha dalam mencapai kesejahteraan tersebut baik kesejahteraan rohani dan jasmani.

 Dari penegertian diatas dapat dilihat fungsi umum dan khusus itu bersifat represif dan preventif yaitu untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran, dan apabila terjadi pelanggaran maka dilaksanakan dengan upaya represif yaitu pemulihan kembali terhadap pelanggaran tersebut.

            Dengan tercapainya kebijakan kesejahteraan dan kebijakan perlindungan ini kemudian akan terciptanya negara kesejahteraan atau Welfare State. Kesejahteraan negara menunjuk pada sebuah model ideal pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya. misalnya, menyatakan bahwa “…stands for a developed ideal in which welfare is provided comprehensively by the state to the best possible standards”. Di Indonesia dalam mewujudkan welfere state ini misalnya program dari pemerintah yatu Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam penyelenggaran BPJS ini meskipun secara das sein tidak seluruhnya menyejehterakan rakyat seperti konsep welfare state namun secara das sollen penulis berpendapat konsep welfare state bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat daalam biaya kesehatan supaya terwujud kesejahteraan di bidang kesehatan.
            Tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat (social welfare) serta perlindungan masyarakat (social defence) merupakan tujuan nasional dalam pelaksanaan Kebijakan Sosial (Social Policy). Upaya pencapaian tujuan nasional (social welfare) dan social defence), melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
            Kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan (termasuk bidang kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal inipun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan kesejahteraan  (social welfare) dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat ( social defence). Dengan demikian sekiranya kebijakan penanggulangan kejahatan ( politik Criminal) dilakukan dengan menggunakan sarana penal (hukuman) maka kebijakan hukum pidana (penal policy) khususnya dalam kegiatan yudikatif/aplikatif (penegakan hukum pidana in concerto) harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dan kebijakan sosial itu, berupa social welfare dan social defence.

            Kebijakan hukum pidana ini pun dinilai tidak mampu dalam mengatasi kebijakan kriminal, dengan hal ini ada yang namanya kebijakan non penal, kebijakan non penal ini pencegahan tindak kejahatan dengan seperti kita mengikuti suatu organisasi yang tentunya berguna bagi kehidupan serang tersebut, Jadi selain criminal law application (kebijakan penal) masih ada dan dimungkinkan prevention without punishment (non penal). Untuk itu, perlu memperhatikan alternative-alternatif kebijakan lain yaitu pendekatan nonpenal. Pendekatan nonpenal dimaksudkan sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana lain selain hukum pidana (non penal). Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan pendekatan nonpenal diorentasikan pada upaya-upaya untuk menangani factor-faktor kondusif yang menimbulkan kejahatan.
            Pendekatan non penal menurut Hoefnagels adalah pendekatan pencegahan kejahatan tanpa menggunakan sarana pemidanaan (prevention without punishment), yaitu antara lain pencegahan kesehatan mental masyarakat (community planning mental health), kesehatan mental masyarakat secara nasional (national mental health), social worker and child welfare (kesejahteraan anak dan pekerja social), serta penggunaan hukum civil dan hukum administrasi (administrative and civil law). Oleh karena itu, perlu langkah-langkah penanggulangan yang didasarkan pada penguatan sumber daya yang ada didalam masyarakat (community crime prevention).
            Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah upaya penal dan non penal harus dioptimalkan serta diseimbangkan sejalan dengan atas cita – cita bangsa Indonesia dan tujuan negara Repblik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berisi pancasila pada hakikatnya adalah segala suatu bentuk kebijakan harus berangkat dari nilai pancasila, karena nilai pancasila ini adalah nilai yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia.



1 komentar: