Kebijakan sosial atau Social policy pada dasarnya adalah upaya
mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai
dengan cita – cita bangsa Indonesia yang tercantum jelas dalam pembukaan UUD
1945. Oleh sebab itu dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka dibuatlah kebijakan
kesejahteraan rakyat (Social Welfare) dan
kebijakan perlindungan rakyat (sosial
defence), dalam hal ini juga menyangkut penegakan hukum (Law Enforcement) yang otomatis meliputi
kebijakan hukum (Criminal Policy), dan
dalam upaya perwujudanya terdapat dua metode yang dikenal upaya penal dan upaya
non penal.
Di
sisi lain pemerintah negara Indonesia juga berupaya memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan
demikian upaya pemerintah negara Indonesia disamping melindungi masyarakat (social
defence), sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat (social welfare)
dan upaya demikian merupakan tujuan nasional.
Dalam hal ini yang akan dibahas
adalah model ideal dalam pencapaian kebijakan perlindungan rakyat (sosial defence) dan kesejahteraan rakyat (Social Welfare) tentunya dalam
pencapain model dua kebijakan ini diperlukan usaha yang keras dari pemerintah
dan semua rakyat Indonesia. Dengan tercapainya dua kebijakan tersebut maka di
Indonesia akan terlaksana suatu tujuan nasiaonal Indonesia sesuai dengan UUD
1945.
Dalam kebijakan perlindungan kita
ketahui agar kebijakan sosial maka dibutuhkan suatu perlindungan baik itu perlindungan
di dalam negeri dan luar negri, dalam negeri misalnya melindungi masyarakat ari
bahaya kriminalitas, dan luar negeri adalah tenteng kejahatan internasional.
Dan dalam hal ini maka alam pencapaian sosial degence maka perlu adanya
kebijakan hukum pidana, dilihat dalam arti luas, kebijakan hukum pidana
mencakup ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana materill, di bidang
hukum pidana formil dan di bidang hukum pelaksanaan pidana.
Fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua
yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi khusus yaitu melindungi hukum
terhadap kehendak yang memperkosanya dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya
lebih kejam dibanding dengan hukum lainya, sedangkan fungsi umumnya adalah
mengatur kehidupan masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam
masyarakat.
Adanya
kebijakan pidana tersebut diharap masyarakat akan merasa terlindungi, dan bagi
para pelaku kejahatan maka akan terasa jera dan akan merasakan tida akan
mengulangi kembali perilaku kejahatan tersebut, pernyataan ini sesuai dengan
tujuan pidana yaitu teori relatif. Dengan berjalanya kebijakan perlindungan
atau sosial defence ini akan tercipta
suatu kenyamanan dalam kehidupan masyarakat, dan kemudia akan menuju ke suatu
tujuan yaitu kesejahteraan.
Kesejahteraan sosial dalam arti yang
sangat luas mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai
tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik. “Social welfare is a field of activities and policies directing
efforts to deal with social problem”(kesejahteraan sosial merupakan sebuah
lapangan kerja/kegiatan dan usaha kebijakan secara langsung untuk memecahkan
masalah sosial). “Social welfare includes those laws, programs, benefits and
services which assure of strengthen provisions for meeting social needs
recognized to the well-being of the population and the better functioning of
the social order”(Kesejahteraan sosial termasuk didalamnya adalah peraturan
perundangan, program, manfaat dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta
menjaga ketentraman dalam masyarakat.
Jika
kita berbicara mengenai ilmu kesejahteraan sosial maka awalnya kita harus
berbicara mengenai kesejahteraan sosial itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa
definisi kesejahteraan sosial menurut beberapa ahli.
Segel dan Bruzy (1998:8),
“Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”
Wilensky dan Lebeaux (1965:138)
"kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan".
Segel dan Bruzy (1998:8),
“Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”
Wilensky dan Lebeaux (1965:138)
"kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan".
Gertrude Wilson:
“Kesejahteraan sosial merupakan perhatian yang terorganisir dari semua orang untuk semua orang”.
Elizabeth Wickenden
“kesejahteraan sosial termasuk di dalamnya peraturan perundangan, program, tunjangan dan pelayanan yang menjamin atau memperkuat pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendasar dari masyarakat serta menjaga ketentraman dalam masyarakat”.
Di
Indonesia dalam UU No. 6 Tahun
1974 tentang Pokok Kesejahteraan Sosial juga dirumuskan definisi
Kesejahteraan Sosial yaitu: “Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan
dan penghidupan sosial materiil maupun spirituil yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi
setiap warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmani, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia
sesuai dengan Pancasila.”). Dalam pengertian sosial welfere diatas
kesejahteraan merupakan tujuan utama dari setiap masyarakat dalam kehidupanya,
dengan subjeknya adalah manusia itu sendiri yang haru berusaha dalam mencapai
kesejahteraan tersebut baik kesejahteraan rohani dan jasmani.
Dari
penegertian diatas dapat dilihat fungsi umum dan khusus itu bersifat represif
dan preventif yaitu untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran, dan apabila
terjadi pelanggaran maka dilaksanakan dengan upaya represif yaitu pemulihan
kembali terhadap pelanggaran tersebut.
Dengan
tercapainya kebijakan kesejahteraan dan kebijakan perlindungan ini kemudian
akan terciptanya negara kesejahteraan atau Welfare
State. Kesejahteraan negara menunjuk pada sebuah model ideal pembangunan
yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang
lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal
dan komprehensif kepada warganya. misalnya, menyatakan bahwa “…stands for a
developed ideal in which welfare is provided comprehensively by the state to
the best possible standards”. Di Indonesia dalam mewujudkan welfere state
ini misalnya program dari pemerintah yatu Bada Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), dalam penyelenggaran BPJS ini meskipun secara das sein tidak
seluruhnya menyejehterakan rakyat seperti konsep welfare state namun
secara das sollen penulis berpendapat konsep welfare state bertujuan
untuk mengurangi beban masyarakat daalam biaya kesehatan supaya terwujud
kesejahteraan di bidang kesehatan.
Tercapainya
tingkat kesejahteraan masyarakat (social welfare) serta perlindungan
masyarakat (social defence) merupakan tujuan nasional dalam pelaksanaan
Kebijakan Sosial (Social Policy). Upaya pencapaian tujuan nasional (social
welfare) dan social defence), melalui pelaksanaan penyelenggaraan
negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Kebijakan
untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan (termasuk bidang
kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal inipun tidak
terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial (social
policy) yang terdiri dari kebijakan kesejahteraan (social welfare) dan kebijakan untuk
perlindungan masyarakat ( social defence). Dengan demikian sekiranya
kebijakan penanggulangan kejahatan ( politik Criminal) dilakukan dengan
menggunakan sarana penal (hukuman) maka kebijakan hukum pidana (penal
policy) khususnya dalam kegiatan yudikatif/aplikatif (penegakan hukum
pidana in concerto) harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya
tujuan dan kebijakan sosial itu, berupa social welfare dan social
defence.
Kebijakan hukum pidana ini pun
dinilai tidak mampu dalam mengatasi kebijakan kriminal, dengan hal ini ada yang
namanya kebijakan non penal, kebijakan non penal ini pencegahan tindak
kejahatan dengan seperti kita mengikuti suatu organisasi yang tentunya berguna
bagi kehidupan serang tersebut, Jadi selain criminal law application (kebijakan
penal) masih ada dan dimungkinkan prevention without punishment (non penal).
Untuk itu, perlu memperhatikan alternative-alternatif kebijakan lain yaitu
pendekatan nonpenal. Pendekatan nonpenal dimaksudkan sebagai upaya untuk menanggulangi
kejahatan dengan menggunakan sarana lain selain hukum pidana (non penal). Upaya
penanggulangan kejahatan dengan menggunakan pendekatan nonpenal diorentasikan
pada upaya-upaya untuk menangani factor-faktor kondusif yang menimbulkan
kejahatan.
Pendekatan non penal menurut
Hoefnagels adalah pendekatan pencegahan kejahatan tanpa menggunakan sarana
pemidanaan (prevention without punishment), yaitu antara lain pencegahan
kesehatan mental masyarakat (community planning mental health),
kesehatan mental masyarakat secara nasional (national mental health), social
worker and child welfare (kesejahteraan anak dan pekerja social), serta
penggunaan hukum civil dan hukum administrasi (administrative and civil law).
Oleh karena itu, perlu langkah-langkah penanggulangan yang didasarkan pada
penguatan sumber daya yang ada didalam masyarakat (community crime
prevention).
Kesimpulan yang dapat saya ambil
adalah upaya penal dan non penal harus dioptimalkan serta diseimbangkan sejalan
dengan atas cita – cita bangsa Indonesia dan tujuan negara Repblik Indonesia
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berisi pancasila pada hakikatnya
adalah segala suatu bentuk kebijakan harus berangkat dari nilai pancasila,
karena nilai pancasila ini adalah nilai yang sesuai dengan kehidupan masyarakat
Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus